Asuhan Keperawatan pada Anak dengan Child Abuse
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1. Defenisi
Child Abuse adalah tindakan
yang mempengaruhi perkembangan anak sehingga tidak optimal lagi (David Gill,
1973). Sedangkan menurut Synder, 1983, Child Abuse adalah perlakuan salah
terhadap fisik dan emosi anak, menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan
juga penyalahgunaan seksual. Dan Child Abuse juga diartikan sebagai penganiayaan,
penelantaran dan eksploitasi terhadap anak, dimana ini adalah hasil dari
perilaku manusia yang keliru terhadap anak.
2.2 Faktor-Faktor
Penyebab
2.2.1 Ekonomi
Faktor kemiskinan menyebabkan rendahnya kemampuan ekonomi keluarga untuk
memenuhi kebutuhan dasar kelurga. Kesulitan ekonomi ini selanjutnya akan memicu
timbulnya ketegangan dalam kehidupan keluarga. Apabila rendahnya ekonomi
keluarga berlanjut tanpa ada perbaikan, maka para orang tua cenderung menjadi
panik dan gelap mata, maka mereka tega melakukan penyiksaan atau kekerasan
fisik terhadap anaknya tanpa mempertimbangkan dampak negatif atau trauma yang
akan terjadi dari kekerasan yang mereka lakukan.
2.2.2
Budaya
Masih kuatnya nilai budaya lokal yang memposisikan orang tua sebagai satu
kekuasaan yang membuat orang tua merasa punya hak penuh untuk memperlakukan apa
saja terhadap anaknya baik dalam menghukum, melakukan kekerasan, mempekerjakan
anaknya secara eksplotatif dalam jenis pekerjaan apa saja terhadap anaknya.
Mereka lupa bahwa anak itu bukan miliknya, namun anak adalah amanah Tuhan yang
harus dibina dengan baik dan dipenuhi hak- haknya
2.2.3
Cara
Pandang
Masih kuatnya anggapan bahwa anak adalah anggota dan milik keluarga,
sehingga apapun urusan dan masalah anak adalah urusan internal yang tidak perlu
dicampuri oleh orang luar. Adanya anggapan tersebut membuat warga sekitar
enggan untuk mencampuri apabila ada kasus kekerasan terjadi pada ewarganya. Hal
ini menyebabkan kasus kekerasan tidak /jarang terungkap ke permukaan dan kasus
kekerasan terus berlanjut di masyarakat.
2.2.4
Pendidikan
Masih rendahnya pemahaman dan kesadaran para orangtua akan hak- hak anak
yang perlu dipenuhi agar anak dapat tumbuh dan berkambang secara baik. Dengan
rendahnya pemahaman dan kesadaran ini, maka pola pengasuhan anak yang salah
sering terjadi di sebagian masyarakat. Anak harus patuh dan tunduk kepada orang
tua tanpa diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya dalam memilih mana
yang terbaik untuk dirinya.
2.2.5
Perkawinan
Perkawinan usia dini merupakan perkawinan yang dipaksakan dan menjadikan
ketidaksiapan pasangan baru ini, baik dari segi pengetahuan maupun cara- cara
mendidik anaknya secara baik dan benar tanpa tindak kekerasan.
2.3 Manifestasi Klinis dari Penganiayaan dan
Pengabaian Anak
2.3.1 Cidera
Kulit
Cidera kulit adalah
tanda-tanda penganiayaan anak yang paling umum dan paling mudah dikenali. Bekas
gigitan manusia tampak sebagai daerah lonjong dengan bekas gigi, tanda hisapan
atau tanda dorongan lidah. Memar multiple atau memar pada tempat-tempat yang tidak
terjangkau menunjukkan bahwa anak itu telah mengalami penganiayaan. Memar yang
ada dalam berbagai tahap penyembuhan menunjukkan adanya trauma yang terjadi
berulang kali. Memar berbentuk objek yang dapat dikenali umumnya bukan suatu
kebetulan.
2.3.2 Kerontokan Rambut Traumatik
Kerontokan rambut
traumatik terjadi ketika rambut anak ditarik, atau dipakai untuk menyeret atau
menyentak anak. Akibatnya pada kulit kepala dapat memecahkan pembuluh darah di
bawah kulit. Adanya akumulasi darah dapat membantu membedakan antara kerontokan
rambut akibat penganiayaan atau non-penganiayaan.
2.3.3 Jatuh
Jika seorang anak
dilaporkan mengalami jatuh biasa, namun yang tampak adalah cidera yang tidak
biasa, maka ketidaksesuaian riwayat dengan trauma yang dialami tersebut
menimbulkan kecurigaan adanya penganiayaan terhadap anak.
2.3.4 Cidera Eksternal pada Kepala, Muka dan Mulut
Luka, perdarahan,
kemerahan atau pembengkakan pada kanal telinga luar, bibir pecah-pecah, gigi
yang goyang atau patah, laserasi pada lidah dan kedua mata biru tanpa trauma
pada hidung, semuanya dapat mengindikasikan adanya penganiayaan.
2.3.5 Cidera Termal Disengaja atau Diketahui Sebabnya
Luka bakar terculap,
dengan garis batas jelas, luka bakar sirkuler kecil-kecil dan banyak dalam
berbagai tahap penyembuhan, luka bakar setrikaan, luka bakar daerah popok dan
luka bakar tali semuanya memberikan kesan adanya tindakan jahat yang disengaja.
2.3.6 Sindroma Bayi Terguncang
Guncangan pada bayi menimbulkan
cidera pada otak, menyebabkan regangan dan pecahnya pembuluh darah. Hal ini
dapat menimbulkan cidera berat pada system saraf pusat, tanpa perlu bukti-bukti
cidera eksternal.
2.3.7 Fraktur dan Dislokasi yang Tidak Dapat
Dijelaskan
Fraktur Iga Posterior
dalam berbagai tahap penyembuhan, fraktur spiral atau dislokasi karena
terpelintirnya ekstremitas merupakan bukti cidera pada anak yang tidak terjadi
secara kebetulan.
2.4. Dampak Penganiayaan dan Kekerasan Pada Anak
Dampak penganiayaan dan
kekerasan pada anak akan mengakibatkan gangguan bio-psiko-sosial anak. Hal ini
dapat terjadi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Anak mempunyai masa depan
yang masih panjang sehingga perlu pemantauan dan program tindakan yang
terus-menerus bagi anak korban penganiayaan dan kekerasan. Indikator yang perlu
diperhatikan akibat penganiayaan dan kekerasan pada anak dapat dilihat pada
tabel 2.1. Diharapkan tindakan/program dilakukan tanpa menunggu tanda/indikator
muncul.
Tabel 2.1. Indikator fisik dan
perilaku pada penganiayaan anak (Child Abuse)
Indikator
Fisik
|
Indikator
Perilaku
|
1)
Aniaya Fisik meliputi
; kerusakan kulit dan skeletal.
Kerusakan
kulit ; memar dengan berbagai tingkat penyembuhan, luka bakar, lecet dan
goresan
Kerusakan
Skeletal ; fraktur, luka pada mulut, bibir, rahang, mata, perineal
2)
Penelantaran/Pengabaian
meliputi ; kelaparan, kebersihan diri kurang, pakaian tidak terurus, tidak
diurus dalam waktu lama, tidak pernah periksa kesehatan
3)
Aniaya Seksual meliputi
; sukar jalan dan duduk, pakaian dalam berdarah, bernoda, genital gatal, memar
dan berdarah pada daerah perineal, penyakit kelamin, ketergantungan obat, pertumbuhan
dan perkembangan terlambat, hamil pada usia remaja
4)
Aniaya Emosional meliputi
; gagal dalam perkembangan, pertumbuhan fisik tertinggal, gangguan bicara
|
1)
Aniaya Fisik meliputi
; takut kontak dengan orang dewasa, prihatin jika adaanak menangis,waspada/ketakutan,
agresif/pasif/menarik diri
2)
Penelantaran/Pengabaian
meliputi ; pengemis, sendiri tanpa pengasuh pada waktu yang panjang,
penjahat, pencuri, datang cepat dan pulang lambat dari sekolah, pasif,
agresif, penuntut
3)
Aniaya Seksual meliputi
; harga diri negatif, tidak percaya pada orang lain (sukar dekat dengan orang
lain), disfungsi kognitif dan motorik, defisit kemampuan personal dan sosial,
penjahat atau lari dari rumah, ketergantungan obat, ide bunuh diri dan
depresi, melaporkan aniaya seksual, psikotik
4)
Aniaya Emosional meliputi
; perilaku yang ekstrim : pasif sampai agresif, kebiasaan yang tergang-gu/destruktif,
neurotik, percobaan bunuh diri
|
2.5.Klasifikasi
Terdapat 2 golongan besar, yaitu :
2.5.1 Dalam keluarga
a) Penganiayaan fisik ; mulai dari ringan sampai pada
trauma neurologic yang berat dan kematian. Cedera fisik akibat hukuman badan di
luar batas, kekejaman atau pemberian racun.
b) Penelantaran anak/kelalaian merupakan kegiatan atau
behavior yang langsung dapat menyebabkan efek merusak pada kondisi fisik anak
dan perkembangan psikologisnya. Kelalaian dapat berupa : Pemeliharaan yang
kurang memadai yang dapat menyebabkan gagal tumbuh, anak merasa kehilangan
kasih sayang, gangguan kejiwaan, keterlambatan perkembangan, pengawasan yang
kurang memadai dapat menyebabkan anak gagal, mengalami resiko untuk terjadinya
trauma fisik dan jiwa, kelalaian dalam mendapatkan pengobatan menyebabkan kegagalan
dalam merawat anak dengan baik, dan kelalaian dalam pendidikan yang meliputi kegagalan
dalam mendidik anak untuk mampu berinteraksi dengan lingkungannya, gagal
menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak
terpaksa putus sekolah .
c)
Penganiayaan emosional dapat ditandai dengan adanya kecaman/kata-kata
yang merendahkan anak, tidak mengakui sebagai anak. Penganiayaan seperti ini
umumnya selalu diikuti bentuk penganiayaan lain.
d) Penganiayaan seksual, biasanya dengan mempergunakan
pendekatan persuasif. Paksaan pada seseorang anak untuk mengajak berperilaku/mengadakan
kegiatan seksual yang nyata, sehingga menggambarkan kegiatan seperti :
aktivitas seksual (oral genital, genital, anal atau sodomi).
2.5.2 Di luar rumah.
Dalam institusi/lembaga, di tempat kerja,
dan di jalan.
2.6. Aspek Hukum Pencederaan Anak di Indonesia
Orang tua adalah yang
pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara
rohani, jasmani, maupun sosial (Pasal 9 UU No.4/1979), UU No. 12 tahun 2002
menjelaskan tentang penganiayaan fisik pada anak. Di Indonesia tanggung jawab
pelaku pencederaan anak tertera dalam Kitab UU hukum pidana (KUHP) yang
pasal-pasalnya berkaitan dengan jenis & akibat pencederaan anak. Dalam KUHP
penerapan pasal-pasalnya tergantung dari jenis & akibat pencederaannya.
2.6.1 Pencederaan
anak yang bersifat penganiayaan dan bersifat menimbulkan cidera fisik
diterapkan dalam pasal 351 ayat 1 (ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun
8 bulan). Ayat 2 bila mengakibatkan luka-luka berat (ancaman hukuman penjara
paling lama 5 tahun). Ayat 3 bila mengakibatkan mati (ancaman hukuman penjara
paling lama 7 tahun)
2.6.2 Bagi
orang tua sebagai pelaku pencederaan anak (fisik) hukuman dapat ditambah dengan
sepertiga (pasal 356) Bila pencederaan anak berupa penelantaran sehingga anak
terlantar pasal 1 butir 7 tahun 1979, dapat kemungkinan diterapkan. Pasal 301
(ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun). Pasal 304 (ancaman pidana
penjara paling lama 5 tahun 6 bulan). Pasal 306 ayat 1 bila mengakibatkan luka (ancaman
pidana penjara paling lama 9 tahun). Bagi orang tua sebagai pelaku ancaman
pidana pada pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan 1/3 (pasal 307)
2.6.3 Pencederaan
anak bersifat seksual, diterapkan pasal 287 (ancaman pidana penjara paling lama
9 tahun). Pasal 290 butir 3 (ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun).
2.7 Hak – Hak Anak
Berdasarkan konvensi PBB
tahun 1989 tentang Hak- Hak Anak ( convention
on The Rights of The Child ), hak anak dapat dikelompokkan sebagai berikut ;
2.7.1 Hak
Terhadap Kelangsungan Hidup ( Survival
Rights )
Hak kelangsungan hidup berupa
hak- hak anak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk
memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik- baiknya. Hak
anak akan kelangsungan hidup dapat berupa; hak anak untuk mendapatkan nama dan
kewarganegaraan semenjak dilahirkan, hak anak untuk hidup bersama, hak
anakuntuk memperoleh perlindungan dari
segala bentuk kekerasan yang dilakukan orang tua atau orang lain yang bertanggung
jawab atas pengasuhan, hak anak penyandang cacat untuk memperoleh pengasuhan,
pendidikan dan latihan khusus yang dirancang untuk membantu mereka demi mencapai tigkat kepercayaan diri yang
tinggi, dan hak anak untuk menikmati standar kehidupan yang memadai dan hak
atas pendidikan.
2.7.2 Hak
Terhadap Perlindungan ( Protection Rights
)
Hak perlindungan yaitu perlindungan anak dari
diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai
keluarga dan bagi anak pengungsi. Hak perlindungan dari diskriminasi berupa ;
hak perlindungan anak penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan, perawatan
dan latihan khusus, ha anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk
asli dalam kehidupan masyarakat negara. Perlindungan dari kekerasan dan
ketelantaran dapat berupa ; perlindungan dari gangguan kehidupan pribadi,
perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan,
pendidikan dan perkembangan anak, perlindungan dari penyalahgunaan obat bius
dan narkoba, pengeniayaan seksual, pornografi, perlindungan dari upaya penjualan,
penyelundupan dan penculikan anak.
2.7.3
Hak untuk Tumbuh dan Berkembang ( Development
Rights )
Hak
untuk tumbuh dan berkembang meliputi segala bentuk pendidikan baik formal
maupun nonformal dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan
fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. Hak untuk tumbuh dan
berkembang berupa ; hak untuk memperoleh informasi, hak untuk bermain dan
rekreasi, hak untuk kebebasan berfikir dan beragama, hak untuk mengembangkan
kepribadian, hak untuk memperoleh identitas, hak untuk didengar pendapatnya,
dan hak untuk memperoleh pengembangan kesehatan dan fisik.
2.7.3 Hak
untuk Berpartisipasi ( Participation
Rights )
Hak untuk berpartisipasi
yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mepengaruhi anak. Hak
untuk berpartisipasi berupa; hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan
atas pendapatnya, hak untuk mendapat dan mengetahui informasi serta untuk
mengekspresikan, hak untuk berserikat dan hak untuk memperoleh informasi yang
layak dan terlindung dari informasi yang tidak sehat.
2.8.
Pencegahan dan Penanggulangan Penganiayaan dan Kekerasan pada Anak
Pencegahan dan
penanggulangan penganiayaan dan kekerasan pada anak merupakan tanggung jawab
semua pihak.
2.8.1 Pelayanan
Kesehatan
Pelayanan kesehatan dapat melakukan berbagai kegiatan
dan program yang ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat. Misalnya, Pelatihan bagi tenaga profesional untuk deteksi
dini perilaku kekerasan, Kelas persiapan
menjadi orang tua di rumah sakit, rujuk orang tua baru pada perawat PUSKESMAS
untuk tindak lanjut (follow up), pelayanan
sosial untuk keluarga, unit gawat darurat dan unit layanan 24 jam untuk memberi
pelayanan segera, tempat perawatan atau “foster home” untuk korban.
2.8.2 Pendidik
Sekolah mempunyai hak istimewa
dalam mengajarkan bagian badan yang sangat pribadi, yaitu penis, vagina, anus,
mammae dalam pelajaran biologi. Perlu ditekankan bahwa bagian tersebut sifatnya
sangat pribadi dan harus dijaga tidak diganggu orang lain. Sekolah juga perlu
meningkatkan keamanan anak di sekolah.
Sikap atau cara mendidik
anak juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi aniaya emosional. Guru juga
dapat membantu mendeteksi tanda-tanda aniaya fisik dan pengabaian perawatan
pada anak.
2.8.3 Penegak Hukum dan
Keamanan
Hendaknya Undang-Undang
No. 4 tahun 1979, tentang kesejahteraan anak cepat ditegakkan secara konsekuen.
Hal ini akan melindungi anak dari semua bentuk penganiayaan dan kekerasan. Bab
II pasal 2 menyebutkan bahwa “anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan
hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya
secara wajar.
2.8.4 Media Massa
Pemberitaan penganiayaan
dan kekerasan pada anak hendaknya diikuti oleh artikel-artikel pencegahan dan
penanggulangannya. Dampak pada anak baik jangka pendek maupun panjang
diberitakan agar program pencegahan lebih ditekankan.
2.9. Asuhan Keperawatan
2.9.1 Pengkajian
a) Psikososial ; melalaikan diri (neglect), baju dan
rambut kotor, bau, gagal tumbuh dengan baik, keterlambatan perkembangan tingkat
kognitif, psikomotor dan psikososial, with drawl (memisahkan diri) dari
orang-orang dewasa, kontak mata kurang baik.
b) Muskuloskletal ; fraktur ( spiral, iga, tenkorak,
klavikula, vertebra, pelvis, wajah dan lain- lain), dislokasi, keseleo (sprain)
c)
Genito Urinaria ; infeksi saluran kemih, perdarahan per
vagina, luka pada vagina/penis, nyeri waktu miksi aserasi pada organ genetalia
eksternal, vagina & anus
d)
Integumen ; lesi sirkulasi (biasanya pada kasus luka
bakar oleh karena rokok), luka bakar pad kulit, memar atau abrasi, adanya
tanda-tanda gigitan manusia yang tidak dapat dijelaskan, bengkak .
2.9.2
Rencana asuhan keperawatan
Diagnosa Keperawatan 1 :Tidak
efektifnya koping keluarga; kompromi berhubungan dengan
faktor-faktor yang menyebabkan Child
Abuse
Tujuan : Mekanisme
koping keluarga menjadi efektif
Intervensi
|
Rasional
|
1.
Identifikasi
faktor-faktor yang menyebabkan rusaknya mekanisme koping pada keluarga, usia
orang tua, anak ke berapa dalam keluarga, status sosial ekonomi terhadap
perkembangan keluarga, adanya support system dan kejadian lainnya
2.
Konsulkan pada
pekerja sosial dan pelayanan kesehatan pribadi yang tepat mengenai problem
keluarga, tawarkan terapi untuk individu atau keluarga
3.
Dorong anak dan
keluarga untuk mengungkapkan perasaan tentang apa yang mungkin menyebabkan
perilaku kekerasan.
4.
Ajarkan orang tua
tentang perkembangan & pertum-buhan anak sesuai tingkat umur. Ajarkan
kemampuan merawat spesifik dan terapkan tehnik disiplin
|
|
Diagnosa Keperawatan 2 : Perubahan
pertumbuhan dan perkembangan anak berhubungan dengan tidak adekuatnya perawatan
Tujuan : Perkembangan kognitif anak, psikomotor dan psikososial dapat disesuai-kan dengan
tingkatan umurnya
Intervensi
|
Rasional
|
|
|
Diagnosa
Keperawatan 3: Resiko perilaku kekerasan oleh
anggota keluarga yang lain berhubungan dengan kelakuan yang maladaptif.
Tujuan : Perilaku kekerasan pada keluarga dapat berkurang
Intervensi
|
Rasional
|
|
|
Diagnosa
Keperawatan 4: Peran orang tua berubah
berhubungan dengan ikatan keluarga yang terganggu
Tujuan : Perilaku
orang tua yang kasar dapat menjadi lebih efektif
Intervensi
|
Rasional
|
1.
Diskusikan ikatan yang wajar dan perikatan dengan orang tua yang keras
2.
Berikan model peranan untuk orang tua
3.
Dukung pasien untuk mendaftarkan dalam kelas yang mengajarkan keahlian
orang tua tepat
4. Arahkan orang tua ke pelayanan kesehatan
yang tepat untuk konsultasi dan intervensi seperlunya
|
1. Menyadarkan orang tua akan perikatan normal dan proses
pengikatan akan membantu dalam mengembangkan keahlian menjadi orang tua yang
tepat
2. Model peranan untuk orang tua, memungkinkan orang tua
untuk menciptakan perilaku orang tua yang tepat
3. Kelas akan memberikan teladan & forum praktek
untuk mengembangkan keahlian orang tua yang efektif
4. Kelas akan memberikan teladan & forum praktek
untuk mengembangkan keahlian orang tua yang efektif
|
2.9.3
Implementasi sesuai dengan perencanaan
2.9.4
Evaluasi :
1.
Mekanisme koping keluarga menjadi efektif
2.
Perkembangan kognitif anak, psikomotor dan psikososial
dapat disesuaikan dengan tingkatan
umurnya
3.
Perilaku kekerasan pada keluarga dapat berkurang
4.
Perilaku orang tua yang kasar dapat menjadi lebih
efektif

{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment