Askep Child Abuse


Asuhan Keperawatan pada Anak dengan Child Abuse



BAB II
TINJAUAN TEORITIS


2.1. Defenisi
Child Abuse adalah tindakan yang mempengaruhi perkembangan anak sehingga tidak optimal lagi (David Gill, 1973). Sedangkan menurut Synder, 1983, Child Abuse adalah perlakuan salah terhadap fisik dan emosi anak, menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan juga penyalahgunaan seksual. Dan Child Abuse juga diartikan sebagai penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi terhadap anak, dimana ini adalah hasil dari perilaku manusia yang keliru terhadap anak.

2.2 Faktor-Faktor Penyebab
2.2.1    Ekonomi
Faktor kemiskinan menyebabkan rendahnya kemampuan ekonomi keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar kelurga. Kesulitan ekonomi ini selanjutnya akan memicu timbulnya ketegangan dalam kehidupan keluarga. Apabila rendahnya ekonomi keluarga berlanjut tanpa ada perbaikan, maka para orang tua cenderung menjadi panik dan gelap mata, maka mereka tega melakukan penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anaknya tanpa mempertimbangkan dampak negatif atau trauma yang akan terjadi dari kekerasan yang mereka lakukan.
2.2.2        Budaya
Masih kuatnya nilai budaya lokal yang memposisikan orang tua sebagai satu kekuasaan yang membuat orang tua merasa punya hak penuh untuk memperlakukan apa saja terhadap anaknya baik dalam menghukum, melakukan kekerasan, mempekerjakan anaknya secara eksplotatif dalam jenis pekerjaan apa saja terhadap anaknya. Mereka lupa bahwa anak itu bukan miliknya, namun anak adalah amanah Tuhan yang harus dibina dengan baik dan dipenuhi hak- haknya
2.2.3        Cara Pandang
Masih kuatnya anggapan bahwa anak adalah anggota dan milik keluarga, sehingga apapun urusan dan masalah anak adalah urusan internal yang tidak perlu dicampuri oleh orang luar. Adanya anggapan tersebut membuat warga sekitar enggan untuk mencampuri apabila ada kasus kekerasan terjadi pada ewarganya. Hal ini menyebabkan kasus kekerasan tidak /jarang terungkap ke permukaan dan kasus kekerasan terus berlanjut di masyarakat.
2.2.4        Pendidikan
Masih rendahnya pemahaman dan kesadaran para orangtua akan hak- hak anak yang perlu dipenuhi agar anak dapat tumbuh dan berkambang secara baik. Dengan rendahnya pemahaman dan kesadaran ini, maka pola pengasuhan anak yang salah sering terjadi di sebagian masyarakat. Anak harus patuh dan tunduk kepada orang tua tanpa diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya dalam memilih mana yang terbaik untuk dirinya. 
2.2.5        Perkawinan
Perkawinan usia dini merupakan perkawinan yang dipaksakan dan menjadikan ketidaksiapan pasangan baru ini, baik dari segi pengetahuan maupun cara- cara mendidik anaknya secara baik dan benar tanpa tindak kekerasan.

2.3 Manifestasi Klinis dari Penganiayaan dan Pengabaian Anak
2.3.1  Cidera Kulit
Cidera kulit adalah tanda-tanda penganiayaan anak yang paling umum dan paling mudah dikenali. Bekas gigitan manusia tampak sebagai daerah lonjong dengan bekas gigi, tanda hisapan atau tanda dorongan lidah. Memar multiple atau memar pada tempat-tempat yang tidak terjangkau menunjukkan bahwa anak itu telah mengalami penganiayaan. Memar yang ada dalam berbagai tahap penyembuhan menunjukkan adanya trauma yang terjadi berulang kali. Memar berbentuk objek yang dapat dikenali umumnya bukan suatu kebetulan.
2.3.2  Kerontokan Rambut Traumatik
Kerontokan rambut traumatik terjadi ketika rambut anak ditarik, atau dipakai untuk menyeret atau menyentak anak. Akibatnya pada kulit kepala dapat memecahkan pembuluh darah di bawah kulit. Adanya akumulasi darah dapat membantu membedakan antara kerontokan rambut akibat penganiayaan atau non-penganiayaan.

2.3.3  Jatuh
Jika seorang anak dilaporkan mengalami jatuh biasa, namun yang tampak adalah cidera yang tidak biasa, maka ketidaksesuaian riwayat dengan trauma yang dialami tersebut menimbulkan kecurigaan adanya penganiayaan terhadap anak.
2.3.4  Cidera Eksternal pada Kepala, Muka dan Mulut
Luka, perdarahan, kemerahan atau pembengkakan pada kanal telinga luar, bibir pecah-pecah, gigi yang goyang atau patah, laserasi pada lidah dan kedua mata biru tanpa trauma pada hidung, semuanya dapat mengindikasikan adanya penganiayaan.
2.3.5  Cidera Termal Disengaja atau Diketahui Sebabnya
Luka bakar terculap, dengan garis batas jelas, luka bakar sirkuler kecil-kecil dan banyak dalam berbagai tahap penyembuhan, luka bakar setrikaan, luka bakar daerah popok dan luka bakar tali semuanya memberikan kesan adanya tindakan jahat yang disengaja.
2.3.6   Sindroma Bayi Terguncang
Guncangan pada bayi menimbulkan cidera pada otak, menyebabkan regangan dan pecahnya pembuluh darah. Hal ini dapat menimbulkan cidera berat pada system saraf pusat, tanpa perlu bukti-bukti cidera eksternal.
2.3.7   Fraktur dan Dislokasi yang Tidak Dapat Dijelaskan
Fraktur Iga Posterior dalam berbagai tahap penyembuhan, fraktur spiral atau dislokasi karena terpelintirnya ekstremitas merupakan bukti cidera pada anak yang tidak terjadi secara kebetulan.

2.4. Dampak Penganiayaan dan Kekerasan Pada Anak
Dampak penganiayaan dan kekerasan pada anak akan mengakibatkan gangguan bio-psiko-sosial anak. Hal ini dapat terjadi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Anak mempunyai masa depan yang masih panjang sehingga perlu pemantauan dan program tindakan yang terus-menerus bagi anak korban penganiayaan dan kekerasan. Indikator yang perlu diperhatikan akibat penganiayaan dan kekerasan pada anak dapat dilihat pada tabel 2.1. Diharapkan tindakan/program dilakukan tanpa menunggu tanda/indikator muncul.

Tabel 2.1. Indikator fisik dan perilaku pada penganiayaan anak (Child Abuse)
Indikator Fisik
Indikator Perilaku
1)      Aniaya Fisik meliputi ; kerusakan kulit dan skeletal.
Kerusakan kulit ; memar dengan berbagai tingkat penyembuhan, luka bakar, lecet dan goresan
Kerusakan Skeletal ; fraktur, luka pada mulut, bibir, rahang, mata, perineal
2)      Penelantaran/Pengabaian meliputi ; kelaparan, kebersihan diri kurang, pakaian tidak terurus, tidak diurus dalam waktu lama, tidak pernah periksa kesehatan

3)      Aniaya Seksual meliputi ; sukar jalan dan duduk, pakaian dalam berdarah, bernoda, genital gatal, memar dan berdarah pada daerah perineal, penyakit kelamin, ketergantungan obat, pertumbuhan dan perkembangan terlambat, hamil pada usia remaja

4)      Aniaya Emosional meliputi ; gagal dalam perkembangan, pertumbuhan fisik tertinggal, gangguan bicara
                         

1)      Aniaya Fisik meliputi ; takut kontak dengan orang dewasa, prihatin jika adaanak menangis,waspada/ketakutan, agresif/pasif/menarik diri



2)   Penelantaran/Pengabaian meliputi ; pengemis, sendiri tanpa pengasuh pada waktu yang panjang, penjahat, pencuri, datang cepat dan pulang lambat dari sekolah, pasif, agresif, penuntut

3)   Aniaya Seksual meliputi ; harga diri negatif, tidak percaya pada orang lain (sukar dekat dengan orang lain), disfungsi kognitif dan motorik, defisit kemampuan personal dan sosial, penjahat atau lari dari rumah, ketergantungan obat, ide bunuh diri dan depresi, melaporkan aniaya seksual, psikotik


4)   Aniaya Emosional meliputi ; perilaku yang ekstrim : pasif sampai agresif, kebiasaan yang tergang-gu/destruktif, neurotik, percobaan bunuh diri
                         


2.5.Klasifikasi
Terdapat 2 golongan besar, yaitu :
2.5.1 Dalam keluarga
a)   Penganiayaan fisik ; mulai dari ringan sampai pada trauma neurologic yang berat dan kematian. Cedera fisik akibat hukuman badan di luar batas, kekejaman atau pemberian racun.
b)   Penelantaran anak/kelalaian merupakan kegiatan atau behavior yang langsung dapat menyebabkan efek merusak pada kondisi fisik anak dan perkembangan psikologisnya. Kelalaian dapat berupa : Pemeliharaan yang kurang memadai yang dapat menyebabkan gagal tumbuh, anak merasa kehilangan kasih sayang, gangguan kejiwaan, keterlambatan perkembangan, pengawasan yang kurang memadai dapat menyebabkan anak gagal, mengalami resiko untuk terjadinya trauma fisik dan jiwa, kelalaian dalam mendapatkan pengobatan menyebabkan kegagalan dalam merawat anak dengan baik, dan kelalaian dalam pendidikan yang meliputi kegagalan dalam mendidik anak untuk mampu berinteraksi dengan lingkungannya, gagal menyekolahkan atau menyuruh anak mencari nafkah untuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah .
c)      Penganiayaan emosional dapat ditandai dengan adanya kecaman/kata-kata yang merendahkan anak, tidak mengakui sebagai anak. Penganiayaan seperti ini umumnya selalu diikuti bentuk penganiayaan lain.
d)  Penganiayaan seksual, biasanya dengan mempergunakan pendekatan persuasif. Paksaan pada seseorang anak untuk mengajak berperilaku/mengadakan kegiatan seksual yang nyata, sehingga menggambarkan kegiatan seperti : aktivitas seksual (oral genital, genital, anal atau sodomi).
2.5.2 Di luar rumah.
   Dalam institusi/lembaga, di tempat kerja, dan di jalan.

2.6. Aspek Hukum Pencederaan Anak di Indonesia
Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani, maupun sosial (Pasal 9 UU No.4/1979), UU No. 12 tahun 2002 menjelaskan tentang penganiayaan fisik pada anak. Di Indonesia tanggung jawab pelaku pencederaan anak tertera dalam Kitab UU hukum pidana (KUHP) yang pasal-pasalnya berkaitan dengan jenis & akibat pencederaan anak. Dalam KUHP penerapan pasal-pasalnya tergantung dari jenis & akibat pencederaannya.
2.6.1  Pencederaan anak yang bersifat penganiayaan dan bersifat menimbulkan cidera fisik diterapkan dalam pasal 351 ayat 1 (ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan). Ayat 2 bila mengakibatkan luka-luka berat (ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun). Ayat 3 bila mengakibatkan mati (ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun)
2.6.2  Bagi orang tua sebagai pelaku pencederaan anak (fisik) hukuman dapat ditambah dengan sepertiga (pasal 356) Bila pencederaan anak berupa penelantaran sehingga anak terlantar pasal 1 butir 7 tahun 1979, dapat kemungkinan diterapkan. Pasal 301 (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun). Pasal 304 (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan). Pasal 306 ayat 1 bila mengakibatkan luka (ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun). Bagi orang tua sebagai pelaku ancaman pidana pada pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan 1/3 (pasal 307)
2.6.3  Pencederaan anak bersifat seksual, diterapkan pasal 287 (ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun). Pasal 290 butir 3 (ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun).

2.7      Hak – Hak Anak
Berdasarkan konvensi PBB tahun 1989 tentang Hak- Hak Anak ( convention on The Rights of The Child ), hak anak dapat dikelompokkan  sebagai berikut ;
2.7.1  Hak Terhadap Kelangsungan Hidup ( Survival Rights )
Hak kelangsungan hidup berupa hak- hak anak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik- baiknya. Hak anak akan kelangsungan hidup dapat berupa; hak anak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan semenjak dilahirkan, hak anak untuk hidup bersama, hak anakuntuk memperoleh perlindungan  dari segala bentuk kekerasan yang dilakukan orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, hak anak penyandang cacat untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan dan latihan khusus yang dirancang untuk membantu mereka  demi mencapai tigkat kepercayaan diri yang tinggi, dan hak anak untuk menikmati standar kehidupan yang memadai dan hak atas pendidikan.
2.7.2  Hak Terhadap Perlindungan ( Protection Rights )
                  Hak perlindungan yaitu perlindungan anak dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga dan bagi anak pengungsi. Hak perlindungan dari diskriminasi berupa ; hak perlindungan anak penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan, perawatan dan latihan khusus, ha anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan masyarakat negara. Perlindungan dari kekerasan dan ketelantaran dapat berupa ; perlindungan dari gangguan kehidupan pribadi, perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak, perlindungan dari penyalahgunaan obat bius dan narkoba, pengeniayaan seksual, pornografi, perlindungan dari upaya penjualan, penyelundupan dan penculikan anak.
2.7.3 Hak untuk Tumbuh dan Berkembang ( Development Rights )
            Hak untuk tumbuh dan berkembang meliputi segala bentuk pendidikan baik formal maupun nonformal dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. Hak untuk tumbuh dan berkembang berupa ; hak untuk memperoleh informasi, hak untuk bermain dan rekreasi, hak untuk kebebasan berfikir dan beragama, hak untuk mengembangkan kepribadian, hak untuk memperoleh identitas, hak untuk didengar pendapatnya, dan hak untuk memperoleh pengembangan kesehatan dan fisik.
2.7.3  Hak untuk Berpartisipasi ( Participation Rights )
Hak untuk berpartisipasi yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mepengaruhi anak. Hak untuk berpartisipasi berupa; hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya, hak untuk mendapat dan mengetahui informasi serta untuk mengekspresikan, hak untuk berserikat dan hak untuk memperoleh informasi yang layak dan terlindung dari informasi yang tidak sehat.

2.8. Pencegahan dan Penanggulangan Penganiayaan dan Kekerasan pada Anak
Pencegahan dan penanggulangan penganiayaan dan kekerasan pada anak merupakan tanggung jawab semua pihak.
2.8.1  Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan dapat melakukan berbagai kegiatan dan program yang ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat. Misalnya, Pelatihan bagi tenaga profesional untuk deteksi dini perilaku kekerasan,  Kelas persiapan menjadi orang tua di rumah sakit, rujuk orang tua baru pada perawat PUSKESMAS untuk tindak lanjut (follow up),  pelayanan sosial untuk keluarga, unit gawat darurat dan unit layanan 24 jam untuk memberi pelayanan segera, tempat perawatan atau “foster home” untuk korban.
2.8.2  Pendidik
Sekolah mempunyai hak istimewa dalam mengajarkan bagian badan yang sangat pribadi, yaitu penis, vagina, anus, mammae dalam pelajaran biologi. Perlu ditekankan bahwa bagian tersebut sifatnya sangat pribadi dan harus dijaga tidak diganggu orang lain. Sekolah juga perlu meningkatkan keamanan anak di sekolah.
Sikap atau cara mendidik anak juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi aniaya emosional. Guru juga dapat membantu mendeteksi tanda-tanda aniaya fisik dan pengabaian perawatan pada anak.
2.8.3 Penegak Hukum dan Keamanan
Hendaknya Undang-Undang No. 4 tahun 1979, tentang kesejahteraan anak cepat ditegakkan secara konsekuen. Hal ini akan melindungi anak dari semua bentuk penganiayaan dan kekerasan. Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa “anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
2.8.4  Media Massa
Pemberitaan penganiayaan dan kekerasan pada anak hendaknya diikuti oleh artikel-artikel pencegahan dan penanggulangannya. Dampak pada anak baik jangka pendek maupun panjang diberitakan agar program pencegahan lebih ditekankan.

2.9. Asuhan Keperawatan
2.9.1 Pengkajian
a)  Psikososial ; melalaikan diri (neglect), baju dan rambut kotor, bau, gagal tumbuh dengan baik, keterlambatan perkembangan tingkat kognitif, psikomotor dan psikososial, with drawl (memisahkan diri) dari orang-orang dewasa, kontak mata kurang baik.
b)   Muskuloskletal ; fraktur ( spiral, iga, tenkorak, klavikula, vertebra, pelvis, wajah dan lain- lain), dislokasi, keseleo (sprain)
c)      Genito Urinaria ; infeksi saluran kemih, perdarahan per vagina, luka pada vagina/penis, nyeri waktu miksi aserasi pada organ genetalia eksternal, vagina & anus
d)     Integumen ; lesi sirkulasi (biasanya pada kasus luka bakar oleh karena rokok), luka bakar pad kulit, memar atau abrasi, adanya tanda-tanda gigitan manusia yang tidak dapat dijelaskan, bengkak .


2.9.2        Rencana asuhan keperawatan
Diagnosa Keperawatan 1  :Tidak efektifnya koping keluarga; kompromi berhubungan dengan faktor-faktor yang menyebabkan  Child Abuse
Tujuan                               : Mekanisme koping keluarga menjadi efektif
Intervensi
Rasional
1.      Identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rusaknya mekanisme koping pada keluarga, usia orang tua, anak ke berapa dalam keluarga, status sosial ekonomi terhadap perkembangan keluarga, adanya support system dan kejadian lainnya

2.      Konsulkan pada pekerja sosial dan pelayanan kesehatan pribadi yang tepat mengenai problem keluarga, tawarkan terapi untuk individu atau keluarga
3.      Dorong anak dan keluarga untuk mengungkapkan perasaan tentang apa yang mungkin menyebabkan perilaku kekerasan.
4.      Ajarkan orang tua tentang perkembangan & pertum-buhan anak sesuai tingkat umur. Ajarkan kemampuan merawat spesifik dan terapkan tehnik disiplin
  1. Dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang dilakukan intervensi yang dibutuhkan dan penyerahan pada pejabat yang berwenang pada pelayanan kesehatan dan organisasi sosial

  1. Keluarga dengan Child Abuse & neglect biasanya memerlukan kerja sama multi disiplin, support kelompok dapat membantu, memecahkan masalah yang spesifik.
  2. Dengan mendorong keluar-ga dengan mendiskusikan masalah mereka maka dapat dicari jalan keluar untuk memodifikasi perilaku mereka.
  3. orang tua mungkin mempunyai harapan yang tidak realistis tentang pertumbuhan dan perkem-bangan anak
Diagnosa Keperawatan 2        : Perubahan pertumbuhan dan perkembangan anak berhubungan dengan tidak adekuatnya perawatan
Tujuan                                    : Perkembangan kognitif anak, psikomotor dan psikososial dapat disesuai-kan dengan tingkatan umurnya
Intervensi
Rasional
  1. Diskusikan hasil test kepada orang tua    dan anak

  1. Melakukan aktivitas (seperti, membaca, bermain sepeda, dll) antara orang tua dan anak untuk meningkatkan per-kembangan dari penurunan kemampuan kognitif psikomotor dan psikososial.
  2. Tentukan tahap perkembang-an anak seperti 1 bulan, 2 bulan, 6 bulan dan 1 tahun

  1. Libatkan keterlambatan per-  kembangan dan pertumbuhan yang normal
  1. Orang tua dan anak akan menyadari, sehingga mereka dapat merencanakan tujuan jangka panjang dan jangka pendek
  2. Kekerasan pada anak akan menyebabkan keterlambatan perkembangan karena tugas keluarga. Aktivitas dapat engkoreksi masalah perkembangan akibat dari hubungan yang terganggu
  3. Dengan menentukan tahap perkembangan anak dapat membantu perkembangan yang diharapkan
  4. Program stimulasi dapat membantu meningkatkan perkembangan menentukan intervensi yang tepat
        



Diagnosa Keperawatan 3: Resiko perilaku kekerasan oleh anggota keluarga yang lain berhubungan dengan kelakuan yang maladaptif.
Tujuan                             : Perilaku kekerasan pada keluarga dapat berkurang
Intervensi
Rasional
  1. Identifikasi perilaku kekerasan, saat menggunakan/ mengkonsumsi alkohol atau obat atau saat menganggur.
  2. Selidiki faktor yang dapat mempengaruhi perilaku kekerasan seperti minum alkohol atau obat-obatan



  1. lakukan konsuling kerjasama multidisiplin, termasuk organisasi komunitas dan psikolologis
  2. Menyarankan keluarga kepada seorang terapi keluarga yang tepat
  1. Melaporkan seluruh kejadian yang aktual yang mungkin terjadi kepada pejabat berwenang
  1. Dengan mengidentifikasi prilaku kekerasan dapat membantu menentukan intervensi yang tepat
  2. Dengan mengidentifikasi faktor- faktor yang menyebabkan perilaku kekerasan akan lebih memberikan kesadaran akan tipe situasi yang mempengaruhi perilaku, membantu dirinya mencegah kekambuhan.
  3. konseling dapat membantu perkembangan koping yang efektif.
  4. Terapi keluarga menekan dan memberikan support kepada seluruh keluarga untuk mencegah kebiasaan yang terdahulu.
  5. Perawat mempunyai tang-gung jawab legal untuk melaporkan semua kasus dan menyimpan keakuratan data untuk investigas.

        
Diagnosa Keperawatan 4: Peran orang tua berubah berhubungan dengan ikatan keluarga yang terganggu
Tujuan                               :  Perilaku orang tua yang kasar dapat menjadi lebih        efektif
Intervensi
Rasional
1. Diskusikan ikatan yang wajar dan perikatan dengan orang tua yang keras


2. Berikan model peranan untuk orang tua


 3.  Dukung pasien untuk mendaftarkan dalam kelas yang mengajarkan keahlian orang tua tepat
4.   Arahkan orang tua ke pelayanan    kesehatan yang tepat untuk konsultasi dan intervensi seperlunya

1. Menyadarkan orang tua akan perikatan normal dan proses pengikatan akan membantu dalam mengembangkan keahlian menjadi orang tua yang tepat
2. Model peranan untuk orang tua, memungkinkan orang tua untuk menciptakan perilaku orang tua yang tepat
3. Kelas akan memberikan teladan & forum praktek untuk mengembangkan keahlian orang tua yang efektif
4. Kelas akan memberikan teladan & forum praktek untuk mengembangkan keahlian orang tua yang efektif



2.9.3        Implementasi sesuai dengan perencanaan
2.9.4        Evaluasi :
1.      Mekanisme koping keluarga menjadi efektif
2.      Perkembangan kognitif anak, psikomotor dan psikososial dapat     disesuaikan dengan tingkatan umurnya
3.      Perilaku kekerasan pada keluarga dapat berkurang
4.      Perilaku orang tua yang kasar dapat menjadi lebih efektif

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment